Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Umumkan KKB Papua Sebagai Teroris

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam

Mahfud MD Menko Polhukam mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Ini merupakan pandangan dan sikap pemerintah terhadap peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir.

Kata Mahfud, Pemerintah sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua MPR, Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri, TNI dan fakta bahwa banyak tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke pemerintah, atau ke kantor Menkopolhukam. Serta pimpinan resmi di Papua baik itu pemerintah daerah mau pun DPRD yang menyatakan dukungan kepada pemerintah Indonesia, untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

“Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris yang dinyatakan oleh ketua MPR, BIN, Polri, TNI dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

Kata Mahfud, penetapan KLB Papua sebagai teroris ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme, sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

“Berdasar definisi yang dicantumkan di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris. Maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” tegasnya.

Terukur menurut hukum, kata Mahfud, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.

Menurut dia, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua itu sudah tegas berpedoman pada resolusi majelis umum PBB nomor 2504 tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Resolusi majelis umum PBB pada waktu itu tidak ada satu pun negara yang menolaknya, semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 1969 bahwa Papera atau Papua telah sah dari NKRI,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur Undang-undang nomor 5 tahun 2018 adalah sebagai gerakan teror dan secara hukum akan segera diproses sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum Indonesia.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs