Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Ubah Indikator Vaksinasi dari Aglomerasi Jadi Per Kabupaten/Kota

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Salah satu awak media yang menerima vaksinasi di kantor Pemprov Jatim pada Sabtu (13/3/2021). Foto: Aini Suara Surabaya

Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mengatakan, ada perubahan indikator capaian vaksinasi sebagai syarat tambahan suatu daerah turun jenjang/level PPKM.

Kalau sebelumnya dilihat berdasarkan keseluruhan daerah aglomerasi, sekarang penurunan level merujuk pada capaian suatu kabupaten/kota.

Penyataan itu disampaikan Luhut, sore hari ini, Senin (18/10/2021), sesudah rapat kabinet terbatas membahas evaluasi PPKM, secara virtual, dari Amerika Serikat.

Menurutnya, Joko Widodo Presiden memberikan arahan supaya tidak menahan kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah cukup baik untuk turun level PPKM, karena ada daerah penyangganya yang masih rendah capaian vaksinasinya.

Dia menyebut contoh wilayah Jabodetabek. Maka dari itu, supaya Jakarta dan daerah penyangganya bisa turun level, Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari aglomerasi Jabodetabek.

Nantinya, pemerintah akan melakukan operasi khusus di Tangerang dan Bogor untuk peningkatan capaian vaksinasi, melibatkan vaksinator dari Kementerian Kesehatan, TNI dan Polri

“Tadi Presiden memberikan arahan agar tidak menahan terus kabupaten yang lain, maka Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari (aglomerasi) Jabodetabek. Bogor dan Tangerang akan dilakukan operasi khusus oleh TNI Polri dan Kementerian Kesehatan dengan mengerahkan vaksinator-vaksinator untuk mempercepat pencapaian target,” ujarnya.

Dengan begitu, mulai besok, Selasa (19/10/2021), ada 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 2, dan dan sembilan kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1.

Untuk detail pelaksanaan PPKM dan daerah yang turun level, Luhut menyebut akan diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang lagi masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan yang diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu berlaku selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Menurut Luhut, PPKM terbukti efektif mengendalikan kasus Covid-19 di Tanah Air, dengan indikator turunnya kasus aktif, dan angka kematian dalam dua pekan terakhir.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs