Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Tetapkan Biaya Tes PCR di Jawa-Bali Paling Mahal Rp275 Ribu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Tes Swab yang difasilitasi Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya. Foto: Dok./ suarasurabaya.net

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan biaya tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang masih menjadi metode pendeteksi Covid-19 paling akurat sampai sekarang.

Merespon instruksi Joko Widodo Presiden dua hari yang lalu, hari ini, Rabu (27/10/2021), Kemenkes menetapkan tarif baru.

Untuk biaya tertinggi pemeriksaan RT-PCR di wilayah Pulau Jawa dan Bali paling mahal Rp275 ribu. Sedangkan di luar Jawa-Bali maksimal Rp300 ribu.

Keputusan itu disampaikan Abdul Kadir Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, sore hari ini lewat keterangan pers virtual, di Jakarta.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati harga tertinggi RT-PCR Rp275 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan batas tarif tertinggi tes PCR itu sudah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Antara lain, biaya pengambilan sampel, komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, serta komponen-komponen biaya lainnya.

Abdul Kadir menambahkan, pihaknya akan meninjau secara berkala penetapan harga itu.

Sebelumnya, pertengahan Agustus 2021, Kemenkes sudah menurunkan harga tes PCR dari Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu untuk daerah Jawa-Bali, dan Rp525 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sesudah rapat kabinet terbatas, Senin (25/10/2021), Joko Widodo Presiden meminta supaya harga tes PCR di Indonesia bisa turun lagi, paling mahal Rp300 ribu, dan berlaku 3×24 jam untuk calon penumpang pesawat.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs