Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Terapkan Pembatasan Pergerakan Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah Rapat Terbatas Melalui “Video Conference” yang dipimpin Joko Widodo Presiden dengan topik “Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi” di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs