Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menegaskan, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Jawa Bali 11-25 Januari 2021 bukan pelarangan kegiatan.
Karena itu, Airlangga minta masyarakat tidak perlu panik, karena kebijakan tersebut diterapkan dengan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19.
“Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu panik atau jangan panik. Kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid yang ada,” ujar Airlangga dalam update Pembatasan Kegiatan Masyarakat di berbagai daerah Jawa dan Bali secara daring, Kamis (7/1/2021)
Kata dia, apa yang diatur ini bukan menghalangi atau menghentikan seluruh kegiatan. Artinya ada sektor-sektor penting yang tetap berkegiatan.
“Jadi kegiatan kegiatan sektor Esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri pelayanan dasar, Utilitas publik dan obyek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari bisa berjalan dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,” jelasnya.
Menurut Airlangga, instruksi dari Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur di beberapa daerah akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan kemarin adalah Bali dan hari ini DKI Jakarta.
“Pembatasan yang dilakukan adalah kerjanya Work From Home (WFH) 75%, kemudian kalau kementerian sesuai dengan peraturan Menpan RB, Mall dibatasi sampai pukul tujuh, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen, sisanya take away atau order. Artinya restoran tetap bisa berjalan,” kata Airlangga.
“Tempat ibadah 50 persen, fasum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, transportasi ada regulasi yang dibatasi dan diatur daerah masing-masing,” imbuhnya.
Untuk daerah yang terkena penerapan PSBB Jawa Bali, menurut Airlangga sudah ditentukan berbasis kepada kota dan kabupaten bukan keseluruhan provinsi Jawa ataupun Bali.
“Jadi khusus DKI adalah seluruhnya, Jawa Barat yang dekat dengan DKI yaitu Bogor, Bekasi, kemudian juga Depok, Bandung, Cimahi. Kemudian Banten adalah Tangerang Raya, Kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan. Jawa tengah adalah Semarang dan sekitarnya kemudian Banyumas, Surakarta. Kemudian Yogyakarta adalah di kota Yogya, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Sleman dan Kulonprogo. Jawa Timur itu Surabaya dan Malang Raya. Bali adalah di Kabupaten Badung dan kota Denpasar serta sekitarnya,” jelasnya.
Airlangga menegaskan, kebijakan PSBB Kawa Bali ini tidak di seluruh wilayah, tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang telah ditentukan. Empat kriteria tersebut adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian rumah sakit.
Airlangga menjelaskan, kondisi hari ini kasus aktifnya ada 112.593, kemudian yang meninggal 23.296. Dan yang sembuh 652.513, tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen dan tingkat kematiannya 2,95 persen.(faz/rst)