Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Targetkan Revisi UU Ciptaker Kurang dari Dua Tahun

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam. Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan pemerintah menargetkan merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.

Mahfud mengatakan hal itu dalam keterangannya yang dilansir Antara, di Jakarta, Senin (29/11/2021), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud.

Pemerintah, kata dia, menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

Karena, lanjut Mahfud, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

“Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.

“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” papar Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Anwar Usman Ketua MK.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs