Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara distribusi dan penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Batch CTMAV547 untuk program vaksinasi nasional.
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Kemenkes urusan Vaksinasi mengatakan, ada sebanyak 448.480 dosis vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 yang belum dipakai.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius pada orang sesudah mendapat suntikan vaksin tersebut.
“Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi. Kemenkes mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak termakan hoaks,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/5/2021).
Dokter Nadia bilang, Komnas KIPI sudah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok orang yang mengalami gejala serius.
Karena, Komnas KIPI tidak punya cukup data untuk menegakkan diagnosis terkait penyebab dan klasifikasi kejadian pascaimunisasi.
Kemenkes, lanjut Siti Nadia, akan menunggu hasil pengujian BPOM yang prosesnya diperkirakan satu sampai dua pekan.
Lebih lanjut, Nadia menegaskan penghentian distribusi dan penggunaan Vaksin AstraZeneca cuma untuk kode produksi tersebut.
“Tidak semua Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca yang tercatat sebanyak 3,85 juta dosis di Indonesia dihentikan penggunaannya,” tegasnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes meminta masyarakat tidak perlu ragu menerima Vaksin AstraZeneca di luar Batch CTMAV547.
Sekadar informasi, Vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan kode produksi tersebut didapat Indonesia lewat skema kerja sama multilateral Covax Facility/WHO, tanggal 26 April 2021.
Kemudian, vaksin-vaksin itu didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke sejumlah daerah antara lain DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
“Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi COVID-19 membawa manfaat lebih besar,” kata Siti Nadia.
Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.
Terkait laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.
Keterangan tertulis itu juga memastikan bahwa Batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu.
Sebelumnya beredar keterangan tertulis berkop surat BPOM nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak lanjut KIPI serius fatal Vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia.
Terdapat tiga pesan dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan serta Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI serius fatal yang diduga berkaitan dengan Vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) bets CTMAV547.
Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI, saat ini Pusat Pengembangan Pengujian obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.
Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di seluruh Indonesia serta dilakukan pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.
Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca dan surat Ketua Komnas PP KIPI No. 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI COVID-19.(rid/tin)