Jumat, 22 November 2024

Jokowi Akui Pemerintah Punya PR Mengubah Birokrasi Pelayanan Publik yang Kaku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan sambutan dalam acara Laporan Ombudsman RI Tahun 2020, secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengapresiasi peran Ombudsman Republik Indonesia mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Presiden menilai, berkat pengawasan Ombudsman, pelayanan publik di Tanah Air semakin berkualitas.

Menurut Jokowi, pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Maka dari itu, pemerintah wajib mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan.

Presiden menyadari, mewujudkan pelayanan publik yang ideal memerlukan upaya berkelanjutan melalui transformasi sistem, tata kelola, perubahan pola pikir, serta perubahan budaya kerja birokrasi negara.

Pernyataan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Senin (8/2/2021), dalam acara Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, secara virtual.

“Pelayanan publik prima sebuah kerja besar bersama serta memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia baik berupa input, kritik, dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Jokowi, ingin mengubah model pelayanan birokrasi yang kaku, terjebak pada hal-hal prosedural, administratif, menjadi pelayanan publik yang menekankan kecepatan, inovasi, dan berorientasi pada hasil.

“Pemerintah juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku terjebak pada hal yang bersifat prosedural, administratif, dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Lely Pelitasari Soebekty Wakil Ketua Ombudsman mengatakan, pihaknya melakukan survei kepatuhan sebagai salah satu upaya untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan.

Ombudsman melaksanakan survei itu secara berkelanjutan dari tahun 2013. Lely mengklaim, tingkat kepatuhan pelaksana pelayanan publik mengalami perbaikan.

Lebih lanjut, Pimpinan Ombudsman 2016-2021 itu menyatakan, tidak mudah memperbaiki layanan publik terutama perbaikan yang bersifat sistemik.

Sekadar informasi, sepanjang tahun 2020, Ombudsman Republik Indonesia menerima 7.204 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang terdiri dari 6.552 laporan biasa, 559 respon cepat, dan 123 investigasi atas prakarsa sendiri.

Berdasarkan data dari tahun 2015 sampai 2020, Ombudsman sudah mengeluarkan 22 rekomendasi. Rinciannya, tahun 2015 ada sembilan rekomendasi, tahun 2016 ada enam rekomendasi, dan tahun 2017 ada dua rekomendasi.

Kemudian, tahun 2018 ada tiga rekomendasi, tahun 2019 dan 2020 masing-masing satu rekomendasi.

Dari total 22 rekomendasi Ombudsman, 9,1 persen masih dalam proses monitoring, 27,3 persen tidak dilaksanakan, dan 63,6 persen dilaksanakan.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs