Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Proyeksikan Vaksin Merah Putih sebagai Booster

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Vaksin Merah Putih. Foto: Ilustrasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berencana memakai Vaksin Merah Putih sebagai penguat atau booster antibodi yang terbentuk dari suntikan vaksin Covid-19 sebelumnya.

Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Kemenkes urusan Vaksinasi Covid-19 membenarkan rencana penggunaan Vaksin Merah Putih untuk booster. Sekarang, Kemenkes masih menunggu hasil uji klinis vaksin karya Bangsa Indonesia itu.

“Kami masih tunggu dulu selesainya uji klinis Vaksin Merah Putih,” ujarnya kepada Suara Surabaya, Selasa (28/9/2021).

Vaksin Merah Putih adalah hasil pengembangan bersama Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan Institut Teknologi Bandung.

Kemudian, ada dua lembaga yang ikut terlibat yaitu Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Vaksin Merah Putih, diproyeksikan mulai produksi massal bulan Mei-Juni 2022. Sejauh ini, sudah ada dua pengembang vaksin yang masuk skala industri Vaksin Merah Putih, Lembaga Eijkman dengan PT Bio Farma, dan Universitas Airlangga dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.

Walau begitu, Pemerintah Indonesia masih menunggu rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO) untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga.

Dokter Nadia menyatakan, rencana itu masih bersifat dinamis. Sehingga, masih bisa terjadi perubahan, berdasarkan dinamika yang terjadi.

“Tambahan dosis ketiga pun tentunya masih sangat dinamis, karena kami juga menunggu rekomendasi dari WHO,” tegas Siti Nadia.

Sebelumnya, Maxi Rein Rondonuwu Pelaksanaan Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menyatakan, pihaknya belum menjalankan program vaksinasi dosis ketiga untuk masyarakat umum.

Vaksinasi Covid-19 booster di Indonesia baru ditujukan untuk para tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Kemenkes, kata Dokter Maxi, sedang menyiapkan skema pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat umum pada tahun 2022.

Rencananya, peserta program vaksinasi dosis ketiga harus membayar sejumlah uang, kecuali buat masyarakat penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.(rid/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs