Pemerintah kembali memperpanjang masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah luar Pulau Jawa-Bali.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, PPKM luar Jawa-Bali berlaku dua dua pekan ke depan, mulai tanggal 9 sampai 22 November 2021.
“PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang dua minggu, 9 November sampai dengan 22 November 2021,” ujarnya dalam keterangan pers, sore hari ini, Senin (8/11/2021), di Jakarta.
Menurutnya, kondisi pandemi di luar Jawa-Bali semakin membaik. Indikatornya, kasus positif harian dan aktif terus menurun dibanding waktu terjadi lonjakan kasus bulan Juli lalu.
Berdasarkan data yang dipegang, 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Sebanyak 22 provinsi menerapkan PPKM Level 2, dan sisanya PPKM Level 1.
Sementara, untuk level kabupaten/kota, ada 151 daerah yang menerapkan PPKM Level 1, dan tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Lebih lanjut, Koordinator PPKM luar Jawa-Bali menegaskan, pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat itu akan diterapkan secara berkesinambungan berdasarkan hasil evaluasi sejumlah indikator.
Beberapa indikatornya antara lain jumlah kasus positif Covid-19, kasus kematian, kasus kesembuhan, tingkat testing dan tracing.
Kemudian, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, dan capaian vaksinasi di tiap wilayah Indonesia.
Sekadar informasi, pemerintah pusat tercatat sudah memperpanjang masa aktif PPKM berjenjang sebanyak 12 kali, terhitung dari awal penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.(rid/ipg)