Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat Penyebaran Covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
Joko Widodo Presiden mengumumkan Keputusan itu malam hari ini, Minggu (25/7/2021), dari Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Presiden, seiring penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level Empat yang diterapkan tiga pekan terakhir angka penyebaran Covid-19 belum menunjukkan penurunan signifikan.
Walau angka kesembuhan per hari cukup tinggi, tapi jumlah pasien terinfeksi Virus Corona maupun yang meninggal akibat virus yang sama masih tinggi.
Dengan pertimbangan kesehatan masyarakat, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, Presiden memperpanjang masa aktif PPKM Level Empat.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level Empat dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Namun, kami akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi Presiden menyatakan akan memberlakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat (relaksasi), mulai hari Senin (26/7/2021).
Tapi, Presiden menegaskan, syarat penerapan relaksasi adalah menurunnya angka kasus infeksi harian, tingkat keterisian ranjang perawatan rumah sakit dan angka kematian.
Berdasarkan data, sampai hari ini, Minggu (25/7/2021), kasus terkonfirmasi Covid-19 di Tanah Air mencapai 3.127.826. Dari jumlah itu, sebanyak 2.471.678 sudah sembuh dan 82.013 meninggal dunia.(rid/den)