Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Perpanjang Durasi Masa Berlaku Hasil Tes PCR Penumpang Pesawat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi Tes Swab yang difasilitasi Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya. Foto: Dok./ suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah durasi berlaku tes PCR bagi pelaku perjalanan pesawat dalam negeri menjadi 3×24 jam.

“PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah jadi 3 x 24 jam,” kata Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, dilansir Antara, Kamis (28/10/2021).

Alexander menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 21/2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Letjen Ganip Warsito Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang menandatangani surat itu, hari ini.

“Kebijakan itu berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali,” kata Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19

Alexander mengatakan perubahan dilakukan di bagian protokol angka 3 butir c. Bisa dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1×24 jam selain RT-PCR 3×24 jam untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Alexander memastikan kebijakan persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan. “Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan,” katanya.

Addendum itu, kata Alexander, merupakan turunan dari diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” katanya.(ant/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs