Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 selama 14 hari ke depan, mulai besok, Selasa (9/3/2021) sampai hari Minggu (22/3/2021).

Perpanjangan PPKM mikro tercatat yang kedua kalinya, terhitung dari pertama diterapkan 8 Februari 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam PPKM Mikro kali ini, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021.

Lewat Instruksi itu, Mendagri memperluas area penerapan PPKM Mikro di wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Kriteria daerah yang harus menerapkan PPKM mikro, tetap mengacu pada angka kasus positif aktif dan angka kasus kematian di atas rata-rata nasional, angka kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, serta keterisian ranjang rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 70 persen.

Sedangkan aturan pembatasan lainnya masih sama seperti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Di antaranya, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 persen, kegiatan belajar mengajar tetap secara daring, dan pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

Benny Irwan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, perpanjangan PPKM mikro dilakukan karena dinilai efektif menekan penambahan kasus infeksi Virus Corona.

“PPKM mikro diperpanjang, salah satu alasannya karena efektif. Tentunya Pemerintah mengharapkan PPKM bisa berjalan lebih baik dan lebih masif,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Lebih lanjut, dengan perpanjangan PPKM mikro, Pemerintah Pusat berharap Pemerintah Daerah memperkuat koordinasi data pemetaan zona risiko Covid-19.(rid/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs