Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI menegaskan dana para jemaah haji yang tahun ini batal berangkat ke Tanah Suci Mekkah, tetap tersimpan dengan aman.
Tapi, Kementerian Agama memberikan opsi kepada calon haji yang tahun ini belum bisa berangkat, untuk meminta kembali uang ongkos naik haji yang sudah disetorkan.
Jemaah calon haji baik reguler maupun khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020, dijadwalkan menjadi jemaah calon haji tahun 2022.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut, siang hari ini, Kamis (3/6/2021), di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.
“Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, dana haji aman,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Agama membantah isu yang menyebut Pemerintah Indonesia punya utang atau tagihan biaya haji yang belum dibayar kepada Kerajaan Arab Saudi, sehingga menyebabkan tidak mendapat kuota haji.
Seperti diketahui, Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jamaah calon haji tahun 2021.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya untuk melindungi calon haji Indonesia dari ancaman Virus Corona.
Kemudian, Kerajaan Arab Saudi juga belum memberikan izin masuk jemaah calon haji Indonesia, sehubungan pandemi Covid-19.
Atas keputusan itu, Menteri Agama meminta Umat Islam khususnya para jemaah calon haji Indonesia menerima dengan ikhlas.(rid/frh/iss)