Pemerintah Indonesia resmi meniadakan masa liburan lebaran Idulfitri tahun ini serta melarang masyarakat melakukan aktivitas pulang kampung (mudik), terhitung tanggal 6-17 Mei 2021.
Kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan faktor risiko penularan Covid-19 yang tinggi seiring peningkatan mobilitas masyarakat.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan siang hari ini, Jumat (26/3/2021), Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan angka penularan dan fatalitas akibat Covid-19 masih tinggi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, peningkatan penularan signifikan terjadi akibat tingginya mobilitas masyarakat pada masa libur panjang.
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” ujarnya dari Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menambahkan, Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah satu hari, dan pada masa libur lebaran itu masyarakat tidak boleh mudik.
“Cuti bersama Idulfitri tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik,” tegasnya.
Larangan mudik juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI-Polri, karyawan swasta dan pekerja mandiri.
Menko PMK menambahkan, aturan teknis larangan mudik lebaran tahun 2021 akan dikeluarkan Polri dan Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan sempat mengeluarkan pernyataan tidak ada larangan kegiatan mudik Lebaran 2021, asalkan sesuai syarat dan ketentuan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat merayakan lebaran Idulfitri tahun ini dengan bijak dan sederhana.
Profesor Wiku mengingatkan pentingnya masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.(rid/dfn)