Satgas Penanganan Covid-19 menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa dan kelurahan efektif menekan penyebaran Covid-19.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, elemen yang berperan mempekuat PPKM mikro adalah Posko Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Menurut Wiku, sekarang sudah ada 22.832 Posko Covid-19 Desa/Kelurahan yang tersebar di 32 Provinsi.
Posko Covid-19 paling banyak ada di Jawa Barat dengan 6.873 posko. Kemudian, Jawa Tengah 6.475 posko, dan Jawa Timur 4.216 posko.
Berdasarkan data, sampai tanggal 4 Maret 2021, posko-posko Covid-19 desa/kelurahan sudah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan total lebih dari satu juta laporan.
Lalu, Posko Covid-19 Desa/Kelurahan juga melakukan kegiatan pembagian masker dengan lebih dari 200 ribu laporan, serta penegakan disiplin lebih dari 130 ribu laporan.
“Saya berikan apresiasi seluruh provinsi yang telah berupaya mengkoordinasikan daerahnya hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga posko yang berfungsi sebagai pelaksana PPKM mikro, dapat terbentuk dan berjalan dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Dari seluruh provinsi, posko di daerah Jawa Barat tercatat paling banyak melaporkan kinerjanya, dengan total lebih dari 300 ribu laporan.
Selanjutnya, posko daerah Banten sekitar 200 ribu laporan kinerja, dan DI Yogyakarta lebih dari 170 ribu laporan kinerja.
Di dalam laporan kinerjanya, Posko Covid-19 antara lain memberikan teguran pada kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan, rapat dan kegiatan keagamaan.
Karena efektivitas Posko Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, Satgas Penanganan Covid-19 berharap makin banyak posko, khususnya di daerah dengan tingkat penyebaran Virus Corona yang tinggi.
Sekadar informasi, pembentukan Posko Covid-19 Desa/Kelurahan merupakan inisiasi Pemerintah Pusat untuk mendukung kebijakan PPKM skala mikro di Jawa-Bali.
Posko Covid-19 Desa/Kelurahan punya empat fungsi. Pertama, fungsi pencegahan yang terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan pakai sabun), serta pembatasan mobilitas.
Kedua, fungsi penanganan terdiri dari kegiatan 3T (testing, tracing, treatment), penanganan dampak ekonomi (Bansos, BLT Dana Desa), dan layanan masyarakat.
Ketiga, fungsi pembinaan yang terdiri dari penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu yang keempat, fungsi pendukung terdiri dari pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi.(rid/bid)