Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Memperpanjang PPKM Berjenjang Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021. Foto: Tangkapan layar YouTube

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (9/8/2021) malam mengumumkan keputusan pemerintah terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang dari Level Empat, Tiga dan Level Dua tanggal 3-9 Agustus, diketahui terjadi penurunan kasus di sejumlah daerah.

Menurut Luhut, ada penurunan kasus sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus tanggal 15 Juli 2021. Bahkan, sekarang ada 26 kabupaten/kota yang turun dari level empat pandemi ke level tiga.

Untuk mengendalikan wabah Virus Corona di Tanah Air, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Berjenjang di Jawa-Bali, mulai tanggal 10-16 Agustus 2021.

“Atas arahan presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri secara lebih detail,” ujarnya dalam keterangan pers virtual.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, merespon terjadinya lonjakan kasus beberapa pekan pascalebaran Idulfitri.

Karena belum ada penurunan kasus infeksi yang signifikan, kebijakan itu diperpanjang dengan nama PPKM Level Empat periode 20-25 Juli, lalu berlanjut 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus 2021.

Selain menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah juga berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi di seluruh Tanah Air.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs