Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Memperketat Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prof Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah perbedaan dari aturan sebelumnya.

Perbedaan pertama, pelaku perjalanan baik dengan kendaraan pribadi mau pun moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid antigen atau GeNose.

Selain itu, ada aturan khusus yang berlaku selama libur panjang Hari Raya Imlek tahun ini.

“Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Untuk pengguna moda transportasi darat seperti kereta api, bus dan kendaraan pribadi, harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR,rapid antigen, atau GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Semua pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir electronic Health Alert Card yang bisa diakses secara daring.

Calon pelaku perjalanan tidak boleh berangkat kalau hasil tes swab antigen atau GeNose positif, atau bahkan negatif tapi menunjukkan gejala seperti batuk, pilek dan suhu tubuh tinggi.

Wiku menegaskan, orang-orang dengan gejala sakit wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

“Kalau hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif,m namun menunjukkan gejala, maka calon pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan, dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan,” imbuhnya.

Untuk calon pengguna moda transportasi udara, tes kesehatan maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, calon pengguna transportasi laut menuju dan ke luar Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau ke luar Pulau Jawa, Satgas Covid-19 mengimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau swab antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kata Dokter Wiku, Satgas Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak antigen atau GeNose kepada masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum.

Kalau calon penumpang kereta api tidak mau melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka harus punya surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat Keterangan negatif Covid-19 hasil RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam juga berlaku untuk calon pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik kendaraan pribadi mau pun umum.

Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 menambahkan, surat edaran itu menginstruksikan pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

Pemerintah juga mengimbau pimpinan perusahaan swasta mengingatkan pegawainya tidak melakukan perjalanan jauh.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan serta pendisiplinan protokol kesehatan, dan bisa juga melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kalau ada orang yang melanggar protokol kesehatan atau memalsukan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes, aparat yang berwenang bisa memberikan sanksi tegas.

“Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas,” kata Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19.

Wiku menegaskan, aturan itu diberlakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs