Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idulfitri di luar rumah, namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.
“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan shalat Idulfitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.
“Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat,” katanya seperti dilansir Antara.
Untuk ibadah shalat Idulfitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.
Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idulfitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.
“Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar,” ujar dia.(ant/ipg)