Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Ingatkan Ada Sanksi untuk Rumah Sakit yang Menolak Melayani Pasien Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Maidi Wali Kota Madiun mengecek kesiapan rumah sakit gerbong. Foto: Istimewa

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan, rumah sakit tidak boleh memungut bayaran kepada pasien Covid-19.

Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 bilang, perawatan orang yang terinfeksi Covid-19, sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Maka dari itu, Dokter Wiku mengimbau rumah sakit membantu pasien Covid-19 yang meminta pertolongan.

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Wiku, ada sanksi buat rumah sakit yang terbukti menolak melayani pasien Covid-19, atau meminta bayaran.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi admisnistratif berupa teguran, teguran tertulis, atau denda dan pencabutan izin operasional rumah sakit.

Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19, lanjut Wiku, memantau laporan dugaan pelanggaran seperti itu.

Dia minta masyarakat yang pernah mengalami penolakan rumah sakit, melaporkan ke dinas kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat.

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” tegasnya.

Sekadar informasi, pemerintah sudah menganggarkan Rp553 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2021.

Khusus untuk program penanganan kesehatan, alokasi anggaran sebanyak Rp104,7 triliun, antara lain untuk pengadaan dan operasional vaksin Covid-19.

Selain itu, untuk sarana prasarana dan alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS Kesehatan.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs