Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Indonesia Batalkan Keberangkatan Jamaah Calon Haji 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menag saat memberikan keterangan pers tentang pembatalan ibadah haji 2021, Kamis (3/6/2021). Foto: Youtube Kemenag

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI, siang hari ini, Kamis (3/6/2021), mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah calon haji tahun 2021.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya faktor kesehatan untuk melindungi calon haji Indonesia dari ancaman Covid-19.

Kemudian, tidak adanya izin masuk jamaah calon haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi sehubungan pandemi Covid-19.

Sebelum mengambil keputusan, Kemenag mendengarkan berbagai masukan dari para ulama, Komisi VIII DPR RI, penyelenggara haji dan ormas berbasis Islam.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Atas keputusan itu, Menteri Agama berharap Umat Islam khususnya para jamaah calon haji Indonesia menerima dengan baik.

Sekadar informasi, Arab Saudi sejauh ini baru mengizinkan jemaah dari 11 negara untuk beribadah haji, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

Kerajaan Saudi membuka pintu untuk jamaah calon haji yang sudah disuntik vaksin bersertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara, Vaksin Covid-19 Sinovac yang mayoritas dipakai jamaah calon haji asal Indonesia baru beberapa hari yang lalu mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs