Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Australia Digugat Karena Gagal Atasi Dampak Perubahan Iklim

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Seorang penduduk asli Kepulauan Selat Torres mengenakan pakaian tradisional dalam upacara penyambutan di Sydney, Australia, Juni 2017. Foto: Reuters

Sekelompok penduduk Kepulauan Teluk Torres di pesisir utara Australia mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Australia pada Selasa (2/11/2021).

Masyarakat setempat menganggap pemerintah gagal memberi pelindungan dari perubahan iklim yang mengancam tempat tinggal mereka.

Kasus atas nama pulau terpencil Boigu dan Saibai di Teluk Torres itu menjadi gugatan perwakilan kelompok (class action) pertama yang diajukan penduduk asli Australia, melansir Reuters dan dikutip dari Antara.

Gugatan diajukan pada hari yang sama ketika Canberra mengadopsi target emisi karbon nol bersih pada 2050.

Kasus itu mengikuti peristiwa serupa oleh kelompok lingkungan Urgenda Foundation terhadap pemerintah Belanda yang dinilai bertanggung jawab untuk melindungi warga negara itu dari perubahan iklim.

Dalam kasus di Belanda itu, pengadilan tinggi setempat memerintahkan otoritas untuk memangkas emisi karbon lebih cepat dari yang direncanakan.

Kepulauan Teluk Torres di utara Australia menghadapi ancaman banjir dan salinitas yang merusak tanah mereka karena pemanasan global memicu lebih banyak badai dan kenaikan air laut.

“Ada keyakinan yang tinggi bahwa masyarakat dan penghidupan di Kepulauan Teluk Torres rawan terhadap dampak besar perubahan iklim, bahkan dari kenaikan permukaan air laut yang sedikit saja,” kata penggugat yang diajukan ke Pengadilan Federal itu.

Paul Kabai satu dari dua penggugat, mengatakan masyarakat setempat telah tinggal di kepulauan itu selama lebih dari 65.000 tahun, namun mereka mungkin terpaksa pindah jika terjadi lebih banyak kerusakan akibat banjir dan badai.

“Menjadi pengungsi iklim berarti kehilangan segalanya: rumah kami, budaya kami, kisah kami dan identitas kami,” kata Kabai lewat sebuah pernyataan.

Kasus itu didukung oleh kelompok advokasi nirlaba Grata Fund dan Urgenda dan diajukan oleh firma gugatan kelompok Phi Finney McDonald.

Grata mengatakan pihaknya memperkirakan kasus itu akan mulai disidangkan pada kuartal ketiga 2022 dan kemungkinan akan memakan waktu hingga 18 bulan.

Dalam gugatan iklim terpisah, sekelompok penduduk Teluk Torres mengajukan pengaduan hak asasi manusia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dua tahun lalu yang belum selesai hingga kini. (ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs