Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator Penanganan Covid-19 Wilayah Pulau Jawa dan Bali mengatakan, pemerintah akan menambah waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 10 hari menjadi 14 hari.
Kebijakan penambahan durasi karantina akan diberlakukan kalau terjadi peningkatan kasus infeksi Virus Corona B.1.1.529 atau Varian Omicron.
Pernyataan itu disampaikan Luhut, sore hari ini, Senin (20/12/2021), dalam keterangan pers virtual, sesudah rapat kabinet terbatas, di Jakarta.
“Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron semakin meluas,” ujar Luhut.
Menurutnya, pengetatan akses masuk orang dari luar negeri salah satu cara untuk mencegah masuknya berbagai virus impor hasil mutasi.
Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi juga mengimbau masyarakat menahan diri bepergian ke luar negeri kalau tidak ada kepentingan mendesak.
“Dimohon kita semua menahan diri. Jangan samapi mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini,” imbuhnya.
Pemerintah, sambung Luhut, juga menyiapkan sejumlah fasilitas karantina untuk mengantisipasi melonjaknya pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.
“Itu supaya kondisi kepulangan mereka tetap kondusif dan sesuai dengan protokol yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Luhut bilang, Pemerintah Indonesia akan merevisi daftar negara yang sementara waktu tidak mendapat akses masuk Indonesia karena terdeteksi banyak kasus Omicron.
Sebelumnya, ada larangan masuk sementara untuk warga negara asing yang 14 hari terakhir melakukan perjalanan dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Ke depan, warga asing dari Hong Kong boleh masuk Indonesia. Lalu, ada tiga negara yang masuk daftar larangan, yaitu Denmark, Inggris, dan Norwegia.
Luhut menambahkan, pemerintah terus melakukan pemantauan perkembangan penyebaran Omicron setiap minggu.
Politisi senior Partai Golkar itu menyebut, tidak menutup kemungkinan ada penambahan daftar negara yang dilarang masuk wilayah Indonesia.(rid/iss/ipg)