Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Akan Memperluas Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dalam Berbagai Aktivitas Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Aplikasi PeduliLindungi di Play Store. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Di tengah pelonggaran (relaksasi) pembatasan kegiatan masyarakat bertahap, pemerintah akan memperluas penggunaan teknologi informasi, salah satunya Aplikasi PeduliLindungi.

Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mengatakan, aplikasi PeduliLindungi cukup efektif mengontrol aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik.

Berdasarkan data evaluasi uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal di sejumlah kota, dua pekan terakhir, tercatat hampir enam jutaan warga yang mengakses aplikasi digital tersebut.

Dari jumlah itu, sampai sekarang ada 12 ribuan orang yang ditolak berkegiatan di tempat publik dengan berbagai alasan.

Menurut Luhut, sistem dan mekanisme screening seperti itu sangat penting untuk menekan laju penambahan kasus pada waktu aktivitas masyarakat meningkat.

“Secara keseluruhan total yang melakukan screening aplikasi Pedulilindungi telah mencapai 5,9 juta orang sampai hari kemarin, di mana ada 12.459 orang di antaranya, tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem. Sistem dan mekanisme itu sangat penting agar kita bisa menekan laju penambahan kasus pada saat aktivitas masyarakat meningkat,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (23/8/2021), di Jakarta.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk seluruh moda transportasi, seperti kereta api, bus umum, kapal laut, pesawat udara dan transportasi penyeberangan.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang masa aktif PPKM Berjenjang (Level 2, 3, dan 4) selama sepekan ke depan, sampai 30 Agustus 2021.

Pekan ini, pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.

Di antaranya, tempat-tempat ibadah bisa menggelar kegiatan keagamaan dengan batas maksimal 25 persen kapasitas atau paling banyak 30 orang.

Kemudian, warung makan/restoran bisa melayani pembeli yang makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas, dengan dua orang per meja, dan waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pusat perbelanjaan/mal boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan batas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, penerapan protokol kesehatan ketat, dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs