Jumat, 22 November 2024

Pemerhati Pendidikan: Peniadaan UN Tidak Berpengaruh pada Kualitas Lulusan Sekolah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana Ujian Nasional. Foto: Totok/ Dok suarasurabaya.net

Peniadaan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan sekolah dasar dan sekolah menengah sederajat, tidak akan berpengaruh terhadap standar kualitas peserta didik.

Asep Sapa’at pemerhati pendidikan menilai, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang bersifat extraordinary (kejadian luar biasa), tidak relevan mengukur keberhasilan peserta didik dengan standar kurikulum yang berlaku pada kondisi normal.

Asep yang menjabat General Manager Pengembangan Jaringan Dompet Dhuafa mengatakan, UN sebetulnya adalah salah satu alat evaluasi untuk melihat perkembangan belajar peserta didik.

Peniadaan UN, menurutnya justru berdampak positif. Karena, anak-anak bisa belajar menumbuhkembangkan potensi kognitif, afektif, dan psikomotorik secara holistik. Selama UN jadi penentu kelulusan, lanjut Asep, makna belajar tereduksi menjadi sekadar untuk lulus ujian.

“Yang terjadi waktu UN jadi penentu kelulusan, makna belajar tereduksi menjadi sekadar untuk lulus ujian,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (8/2/2021).

Asep menegaskan, hasil belajar anak-anak lanjut sangat ditentukan oleh kualitas guru, kualitas proses pembelajaran, dan kualitas sarana prasarana. Ketiga faktor itu memegang peranan kunci keberhasilan belajar anak-anak Indonesia.

“Ada atau tidak ada UN, kalau ketiga faktor di atas tidak pernah dievaluasi dan dilakukan proses perbaikan berkelanjutan, maka kualitas hasil belajar anak-anak kita stagnan bahkan cenderung rendah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dengan adanya sistem pembelajaran daring, kata Asep, orangtua peserta didik dituntut untuk meluangkan waktu, pikiran, serta harus punya ‘kurikulum’ sendiri.

Seperti diketahui, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam surat yang terbit tanggal 1 Februari 2021, pemerintah meniadakan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 karena kasus pandemi Covid-19 yang trennya masih meningkat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Dalam SE itu, disebutkan ada tiga syarat peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan.

Syarat pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor di tiap semesternya. Kedua, peserta didik mendapat nilai sikap/perilaku minimal baik. Syarat kelulusan ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berbentuk portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya semisal penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya. Bentuk lainnya yaitu berupa penugasan, tes secara luring atau daring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.(rid/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs