Jumat, 22 November 2024

Pembuang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo Ditetapkan Tersangka

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kapolres Sukoharjo. Foto: Humas Polda Jateng

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kapolres Sukoharjo dalam siaran pers di Semarang, Jumat (17/9/2021) mengatakan, kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto.

Dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang.

“Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil,” katanya seperti yang dilansir Antara.

Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs