Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan menilai pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah cermin keseriusan sebuah kampus untuk merespon kasus kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungannya.
“Kampus memiliki tanggung jawab untuk membangun pemahaman dan keterampilan mengungkap kasus kekerasan seksual,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (16/11/2021).
Menurut Andy, tidak sembarang orang bisa menjadi anggota Satgas PPKS. Harus orang yang memiliki keterampilan yang baik akrena perannya di kampus sangat sentral, harus bertindak secara independen dan profesional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas juga harus melibatkan banyak pihak. Karena itu Satgas harus punya mekanisme rujukan kerja sama dengan pihak lain, misalnya dengan polisi.
“Sebab apa pun sanksi adminsitratif yang diberikan untuk pelaku, tidak akan mengurangi hukuman pidananya,” kata Andy.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan menyambut baik hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Terlebih saat ini kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terutama kepada perempuan, dari tahun ke tahun peningkatannya semakin intens.
Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan mengatakan, lingkungan pendidikan tinggi tidak bebas dari kekerasan seksual. Data Kemendikbudristek menunjukkan setiap tahun terjadi belasan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan 70 persennya ada di pendidikan tinggi.
“Permendikbudristek ini sungguh kami harapkan bisa menjadi cara untuk membangun terobosan, menguatkan korban menyampaikan kasusnya dan lingkungan kampus menyikapi dengan lebih responsif. Kita tahu seringkali kampus menutup mata dan meminta korban berdamai saja atau bungkam untuk nama baik kampus,” kata Andy.(iss)