Jumat, 22 November 2024

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon Selama Periode 20 April Hingga 24 Juni 2021

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pembayar pajak kendaraan bermotor di samsat drive thru. Foto : Dok suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jatim, memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar pajak.

Mohammad Yasin Plt Kepala BPD Jatim mengatakan, diskon yang diberikan yakni sebesar 15% untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, serta 5% untuk kendaraan roda 4 atau lebih selama periode pembayaran 20 April sampai 24 Juni 2021.

“Dalam rangka menambah kegembiraan dan keberkahan, Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) mengusulkan diskon di bulan ramadan untuk Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Mohammad Yasin kepada Radio Suara Surabaya, Senin (19/4/2021).

Untuk itu, bagi wajib pajak yang selama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini dibayar pada periode 20 April-24 Juni, akan mendapatkan potongan pajak meski jatuh tempo pembayaran pajaknya diluar periode tersebut.

“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari hingga Desember silakan dapat potongan 15% untuk R2, dan R4 5%. Kalau habisnya di bulan 7 (Juli) bayarnya sekarang, tetap ada diskon,” imbuhnya.

Sedangkan bagi mereka yang telat membayar pajak atau sudah melewati jatuh tempo, akan akan dibebaskan pembayaran denda. “Ada juga pembahasan sanksi administrasi, akan ada pembebasan denda administrasi,” tambahnya.

Tidak hanya itu, nantinya sebanyak 15 orang wajib pajak yang sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan dipilih untuk diberikan uang tabungan umrah masing-masing Rp30 juta. Belasan wajib pajak tersebut akan dipilih dengan cara diundi di akhir bulan ramadan mendatang.(tin/ipg)

===========================================================================================

Catatan Redaksi: Berita ini telah dikoreksi pada Senin (19/4/2021) pukul 14.45 WIB setelah narasumber meralat pernyataannya, yang awalnya periode diskon pajak berlaku mulai 20 April hingga 24 Juli menjadi 20 April hingga 24 Juni 2021.

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs