Jumat, 22 November 2024

Pembatasan Operasional Perkantoran dan Perniagaan kembali Diterapkan untuk Mencegah Penularan Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Work From Home (WFH). Foto: Shutterstock

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak pascalebaran Idulfitri, serta masuknya virus varian baru.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Pengaturan dilakukan pada operasional sejumlah sektor, di antaranya perkantoran, pendidikan, perniagaan dan sektor lainnya.

Menurut Wiku, kali ini penekankan ada pada sektor perkantoran yang berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan risiko penularan.

Dia menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional perkantoran dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota.

Untuk perkantoran yang ada di zona merah (risiko tinggi), 75 persen pegawainya harus menerapkan pola bekerja dari rumah (work from home).

“Penting untuk diingat, pada waktu work from home pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Sedangkan perkantoran di kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah), pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi masing-masing 50 persen.

Sementara itu, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tatap muka pada daerah zona merah sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring.

Lalu, penyelenggaraan pembelajaran untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.

Kemudian, pusat perbelanjaan dan fasilitas umum, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk kegiatan keagamaan di masa pandemi, pemerintah juga mengatur lewat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.

Pengaturannya berdasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, kegiatan di rumah ibadah seperti pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya, sementara waktu tidak boleh diselenggarakan, sampai suatu wilayah dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Profesor Wiku mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tugas kita mematuhi protokol kesehatan sebaik-baiknya untuk mencegah penularan,” tandasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs