Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8×24 Jam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Terminal 2 Bandara Juanda. Foto: Dok KKP Kelas 1 Surabaya.

Pemerintah memperketat pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat lewat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Pengetatan itu bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia yang melonjak signifikan sebulan belakangan.

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan, Satgas Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Luar Negeri memperketat aturan masuknya orang dari luar negeri.

Ganip Warsito Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, mulai tanggal 6 Juli 2021, pelaku perjalanan internasional harus  menjalani karantina mandiri selama 8×24 jam.

Masa karantina delapan hari rekomendasi Kementerian Kesehatan, dengan kalkulasi dua kali lipat masa inkubasi Virus SARS-CoV-2 varian Alpha dan Delta.

Aturan pengetatan akses masuk yang tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA).

Dalam keterangan pers virtual yang berlangsung Minggu (4/7/2021) malam, Letjen TNI Ganip Warsito menegaskan setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menjalani tes ulang PCR, kemudian mengikuti prosedur karantina delapan hari.

“Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8×24 jam,” ujarnya.

Untuk WNI, biaya tes PCR dan karantina ditanggung pemerintah. Sedangkan warga negara asing harus menanggung biaya sendiri.

Kalau hasil tes PCR hari ketujuh masa karantina negatif Virus Corona, pelaku perjalanan internasional boleh beraktivitas di Indonesia.

Tapi, kalau hasilnya positif, orang itu harus menjalani perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan medis WNI dibayar pemerintah, dan warga asing ditanggung sendiri.

Sementara, ada pengecualian aturan karantina di tempat yang mendapatkan sertifikasi, khusus untuk kepala perwakilan negara sahabat atau setingkat menteri ke atas.

Para diplomat yang bertugas di Indonesia boleh karantina mandiri di tempat tinggalnya masing-masing selama 8×24 jam.

Mahendra Siregar Wakil Menteri Luar Negeri mengatakan, adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 sudah disosialisasikan ke pemerintah negara-negara lain.

Sosialisasi dilakukan lewat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta perwakilan negara asing yang ada di wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021,” katanya.

Wakil Menteri Luar Negeri menegaskan, pengetatan akses masuk Indonesia itu seiring dengan PPKM Darurat periode pertama yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali, tanggal 3-20 Juli 2021.

Sekadar informasi, PPKM Darurat periode pertama yang diterapkan di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali, menargetkan penurunan infeksi Virus Corona di bawah 10 ribu kasus per hari.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs