Jumat, 22 November 2024

Pekerja Seni Surabaya Pertanyakan Nasibnya, Pemkot Kembali Melarang Hajatan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Aliansi Pekerja Seni Surabaya menggelar aksi damai pada Rabu (5/8/2020) pagi, di Balai Kota Surabaya. Mereka mewakili Wedding Organizer, MC, kelompok seni tradisional, persewaan sound system, terop, panggung, pedagang bazar keliling dan sebagainya, menuntut diberikan izin mengadakan hajatan. Foto : Anton suarasurabaya.net

Para pekerja seni di Surabaya yang tergabung dalam Organisasi Pelaku Seni Nusantara (PSN) kembali mempertanyakan nasibnya kepada Pemkot Surabaya. Sejak PPKM jilid dua, hajatan kembali dilarang.

Agus Sugeng Yudo Kepala Humas dan Publikasi PSN yang menyatakan itu. Pemkot Surabaya kembali melarang hajatan atau kegiatan lain ladang penghasilan pekerja seni dengan alasan aturan Mendagri.

Pada poin kesembilan huruf g Instruksi Menteri Dalam Negeri 03/2021 soal PPKM Mikro memang diatur, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya berpotensi kerumunan dihentikan sementara.

“Kami sudah sempat audiensi dengan Pak Irvan BPB Linmas, kami bilang kalau memang sesuai pasal itu, bagaimana dengan pasar? Tidak ditutup sekalian? Katanya itu beda, ada audiensi. Nah kenapa kami tidak diajak audiensi, apa kami tidak dianggap,” kata Agus.

Sekitar Agustus 2020 lalu, PSN pernah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Balai Kota Surabaya. Saat itu, Pemkot Surabaya menjelaskan, sesuai aturan, tidak ada larangan bagi hajatan pernikahan dan semacamnya.

Saat itu yang memastikan adalah Antiek Sugiharti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. Menurutnya, Perwali 33/2020 sebagai perubahan atas Perwali 28/2020 soal Pedoman Tatanan Normal Baru Pandemi Covid-19 memang tidak melarang hajatan.

Bahkan, dalam Perwali itu secara detail sudah diatur apa saja yang perlu dilakukan masyarakat saat menggelar hajatan. Misalnya ketika digelar di gedung, apa yang harus dilakukan, kalau di kampung bagaimana penyelenggaraannya?

Salah satu yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan keramaian seperti itu adalah pengajuan izin atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Satgas Covid-19.

“Setelah ada kepastian itu, hajatan lancar. Kami selalu penuhi syarat protokol kesehatan, juga mengajukan izin dan pemberitahuan kepada pihak terkait. Tapi saat PPKM jilid kedua, surat pemberitahuan kami dapat jawaban surat edaran seperti itu dari BPB Linmas,” kata Agus.

Isi surat jawaban (Agus menyebutnya Surat Edaran) dari BPB Linmas atas pemberitahuan pelaksanaan hajatan dari masyarakat itu, salah satunya mengacu pada Inmendagri 03/2021 itu. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur soal PPKM Mikro.

“Sesuai ketentuan di atas, kegiatan resepsi/pesta pernikahan tidak dapat dilaksanakan pada masa PPKM. Selanjutnya agar Saudara hanya melaksanakan acara berupa Akad Nikah/Pengesahan Pernikahan secara agama, dihadiri peserta secara terbatas paling banyak 20 orang,” sebut surat jawaban dengan kop surat BPB Linmas Surabaya itu, tertanggal 19 Februari 2021.

Pelarangan hajatan di masa PPKM Mikro ini yang menjadi pertanyaan pekerja seni anggota PSN. Mereka bermaksud menyampaikan aspirasinya lewat aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang mestinya berlangsung hari ini.

Unjuk rasa itu batal mereka lakukan karena ada arahan dari Polrestabes Surabaya yang bermaksud memfasilitasi mereka audiensi dengan Sekdaprov Jatim dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya maupun Provinsi Jatim, besok, Selasa (23/2/2021).

“Sebenarnya, kami tidak masalah kalau memang dilarang. Yang menjadi keresahan kami, larangan itu sampai kapan? Sampai PPKM Mikro selesai atau sampai selesainya Pandemi Covid-19 ini? Tidak ada kepastian soal itu,” kata Agus.

Sementara, selama PPKM jilid kedua sampai akhir pelaksanaan PPKM Mikro jilid pertama ini, atau sekitar satu bulan, para pekerja seni yang tergabung di PSN kembali terlunta-lunta karena tidak mendapat pemasukan dari profesi mereka.

Sementara, komitmen pemberian bantuan sosial untuk pekerja seni seperti disampaikan Joko Widodo Presiden beberapa waktu lalu sampai sekarang juga belum mereka rasakan.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs