Para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin, 30 Agustus 2021.
Konsulat Jenderal RI mengumumkan pemerintah Hong Kong telah menerapkan kebijakan terbaru bagi PMI.
Media China melaporkan, asisten rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong.
“Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina,” kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) seperti dilansir Antara, Minggu (29/8/2021).
Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan asisten rumah tangga setelah penangguhan pengiriman PMI dari Indonesia dan Filipina menyusul merebaknya wabah Covid-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.
Untuk bisa memasuki dan bekerja di Hong Kong, KJRI menyampaikan beberapa persyaratan, di antaranya calon PMI harus mendapatkan vaksin lengkap yang telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua.
PMI diingatkan untuk membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian RI, surat hasil negatif tes PCR yang dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan.
Otoritas Hong Kong telah menyediakan satu hotel dengan 409 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri bagi pekerja migran dari Indonesia dan Filipina.
HKSAR juga akan menambah fasilitas karantina tersebut seiring dengan meningkatnya gelombang kedatangan pekerja migran dari kedua negara bertetangga tersebut.
Indonesia dan Filipina merupakan dua negara penyumbang terbesar tenaga kerja asing sektor informal di Hong Kong.
Sebelumnya Hong Kong juga menetapkan Indonesia berstatus A1 Covid-19 sehingga bandar udara setempat tidak menutup jalur penerbangan dari dan menuju Indonesia.(ant/dfn/rst)