Jumat, 22 November 2024

Pegawai Positif Covid-19, Kantor LPSK Tutup Sementara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas menyemprotkan disinfektan di Kantor LPSK saat penutupan sementara akibat adanya pegawai positif Covid-19, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Foto: Antara

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jl. Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional setelah mengatahui adanya pegawai positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap “polymerase chain reaction” (PCR).

Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua LPSK mengatakan dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu (2/6/2021), 17 di antaranya terindikasi Covid-19 dan langsung diminta menjalani tes usap PCR.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR dan ditemukan dua orang dinyatakan positif secara PCR,” kata Edwin Partogi Pasaribu dilansir dari Antara, Jumat (4/6/2021).

Pada Kamis (3/6/2021), LPSK juga melakukan tes usap antigen terhadap 229 pegawainya dan beberapa diantaranya terindikasi positif Covid-19.

Para pegawai tersebut, kata Edwin, kemudian melakukan tes usap PCR. Meski hasil tes usap PCR belum keluar, namun sebagai langkah antipasi kantor LPSK tutup sementara selama empat hari.

“Sejauh ini hanya dua orang yang positif dan kita lakukan isolasi mandiri 14 hari ke depan. Kita ambil kebijakan sejak 3 Juni, LPSK sementara menutup kantor dan akan buka kembali pada 7 Juni 2021,” ujar Edwin.

Selama penutupan sementara, LPSK tetap menerima permohonan perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana, termasuk bila masih sebatas untuk berkonsultasi.

Pelayanan pengajuan permohonan dilakukan secara daring lewat komunikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048. Kemudian juga dapat melalui aplikasi LPSK di Play Store.

“Untuk email bisa melalui [email protected] dan [email protected], atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551,” jelas Edwin.(ant/frh/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs