Jumat, 22 November 2024

Pangdam V Brawijaya: OTG Tidak Boleh Langsung Dirujuk ke RS, Harus Isolasi di Posko PPKM RT Dahulu

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Mayjen TNI Suharyanto Pangdam V Brawijaya dalam apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur, di lapangan Makodam V Brawijaya, Jumat (2/7/2021) pagi. Foto: Istimewa

Mayjen TNI Suharyanto Pangdam V Brawijaya mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai besok, 3 Juli sampai 20 Juli 2021, TNI akan terjun langsung ke wilayah RT/RW, dengan total pasukan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan ancaman penyebaran Covid-19 yang berbeda pula.

Mayjen TNI Suharyanto mengatakan itu dalam apel gelar pasukan di lapangan Makodam V Brawijaya, Jumat (2/7/2021) pagi dihadiri Forkopimda Jatim, Emil Elistianto Dardak Wakil Gubernur Jatim, dan Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim.

Anggota yang diterjunkan akan membantu pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).

Bidan desa dibantu aparat TNI untuk melakukan testing, mencari orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19.

“Kemudian Tracing nantinya akan dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa sehingga anggota yang diterjunkan ini tugasnya membantu, karena jika hanya dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa tidak akan mampu,” cetusnya.

Nantinya jika ditemukan orang tanpa gejala (OTG), kata Suharyanto, tidak boleh langsung dibawa ke RS rujukan terlebih dahulu.

“Mereka harus dibawa dan dilakukan isolasi di Posko PPKM di setiap RT terlebih dahulu,” katanya.

“Jika memang sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS yang dipusatkan di Kabupaten/Kota dan harus koordinasi dengan pihak Puskesmas,” Suharyanto menjelaskan.

Jika di tempat isolasi RT sudah penuh, masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat Kabupaten/Kota. Nantinya di pintu masuk RT/RW juga akan dilakukan pemeriksaan.

Pihaknya menambahkan, tidak menutup kemungkinan PPKM Darurat akan diperpanjang bila penurunan penyebaran Covid dinilai belum berhasil.

Selain itu, ada empat pilar dalam pelaksanaan PPKM Darurat di suatu wilayah yang harus diperkuat.

Empat pilar tersebut yaitu Kepala Desa, Dokter Puskesmas, Babinkantibmas dan Babinsa.

Nantinya, empat pilar ini akan melaksanakan 5M suatu wilayah.

Bagi masyarakat yang belum memakai masker wajib menggunakan masker, jika ada kerumunan lebih dari tiga orang harus dibubarkan.

“Jika ada yang makan di warung tidak boleh, namun harus take away atau bawa pulang, sehingga warung harus tutup jam 20.00 WIB. Masyarakat tidak boleh melaksanakan salat berjamaah terlebih dahulu dan harus ditutup, dan tempat wisata juga harus tutup,” ucapnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs