Jumat, 22 November 2024

Pakar: Sebaiknya KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Foto: fiaformulae.com

Margarito Pakar hukum tata negara, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

“Hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” kata Margarito dikutip dari Antara, Jumat (12/11/2021).

Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

“Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana,” kata Margarito.

Dia juga menambahkan, cara berpikir KPK amat terbalik, karena mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana.

Terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan dua tahun penyelenggaraan Formula E, menurutnya, bukan karena hal yang dalam kendali manusia.

Karena dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

“Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ujar Margarito.

Terkait dana pinjaman bank yang dipakai, lanjut Margarito, apa pun pinjaman itu akan membebani APBD.

Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.

“Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Margarito.

Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK.

Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

Sebelumnya, Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

“Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan,” kata Ali di Jakarta, Kamis.

Pada prinsipnya, kata dia, penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan. (ant/wld/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs