Jumat, 22 November 2024

Orang yang Sengaja Tidak Ikut Vaksinasi Covid-19 Terancam Hukuman Penjara atau Denda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac disuntikkan Dokter Kepresidenan ke dalam tubuh Jokowi Presiden, Rabu (13/1/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Tangkapan layar siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden

Pemerintah mengatur hukuman/sanksi buat orang yang terdaftar sebagai penerima Vaksin Covid-19, tapi dengan sengaja tidak mau mengikuti program pemerintah tersebut.

Hal itu ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres tersebut sudah ditandatangani Joko Widodo Presiden tanggal 9 Februari 2021, dan mulai berlaku tanggal 10 Februari 2021.

Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021 berbunyi, setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 tapi tidak mengikuti vaksinasi, bisa kena hukuman.

Sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan/bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Eksekusi sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang sesuai kewenangannya.

Selain itu, ada juga ancaman hukuman penjara serta denda yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 UU tersebut menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular, diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp1 juta.

Kemudian, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Seperti diketahui, pemerintah mencanangkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mengatasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Kementerian Kesehatan menjadwalkan dua tahap vaksinasi dengan target 181 juta orang, untuk menciptakan kekebalan kelompok.

Tahap pertama, pertengahan Januari sampai April 2021, dengan prioritas 1,4 juta petugas kesehatan dan 17 juta petugas layanan publik.

Tahap kedua, mulai April 2021, untuk 63 juta masyarakat rentan tertular.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs