Jumat, 22 November 2024

Oknum ASN Menipu Rp1,3 M, Pemkot Surabaya Tunggu Hasil Penyelidikan

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi. Balai Kota Surabaya

Terkait laporan penipuan sembilan orang yang dijanjikan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Surabaya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Dugaan tentang penipuan itu disampaikan oleh Edo Edward salah satu korban kepada Radio Suara Surabaya Rabu (24/11/2021) lalu.

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot menyatakan, Pemkot Surabaya sudah menerima laporan mengenai dugaan penipuan itu.

Dia juga memastikan, TR terduga penipu yang menjanjikan pekerjaan ASN kepada korban memang tercatat sebagai ASN di lingkungan pemkot.

Namun, karena Edo dan pelapor lain juga melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum, karena masuk ranah pidana, Pemkot Surabaya tidak bisa mengambil langkah.

“Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum,” kata Febri di kantornya, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.

Selain itu, pemberhentian sementara atau non job juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN itu ditahan oleh aparat untuk proses ke pengadilan.

“Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian,” tegasnya.

Febri menyatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum tentang status oknum ASN yang dilaporkan itu.

“Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa,” kata Febri.

Sebagai informasi, kronologi penipuan yang dialami Edo bersama dan kedelapan temannya bermula pada Juni lalu.

Terduga pelaku TR menawarkan kepada Edo untuk bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

TR sendiri tak lain adalah langganan ojek online mobil yang dijalankan oleh Edo.

TR menawarkan jabatan ASN ke Edo dan teman-temannya dan meminta mereka membayar uang Rp150 juta per orang.

TR menyakinkan Edo dengan menunjukkan foto-foto sebagai bukti kedekatannya dengan Kepala BKD hingga orang di Kementerian Dalam Negeri.

Ia dan kedelapan temannya pun akhirnya percaya dan memberikan uang yang diminta pelaku.

Mereka lalu diminta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan melakukan absensi secara online setiap pukul 07.30 dan 17.00 WIB.

Kesembilan korban itu sempat mendapat transferan gaji Rp4.700.000 per bulan selama tiga bulan mulai Agustus, September, dan Oktober 2021.

Sampai akhirnya Edo berinisiatif untuk mengecek pengirim gaji itu. Ternyata dari rekening pribadi TR, bukan dari Pemkot Surabaya.

Edo langsung mendatangi Pemkot Surabaya untuk mengonfirmasi kejadian itu. Ternyata, salah seorang pimpinan di Pemkot Surabaya menjelaskan, rekrutmen itu tidak pernah terjadi.

Kemudian sejak Jumat (19/11/2021), Edo menuturkan bahwa TR sudah tidak lagi pulang ke rumah, dan tidak lagi berangkat ke kantor.

Sedangkan pada Kamis (18/11/2021) Edo melihat nomor handphone pelaku sempat aktif. Edo mengingatkan warga agar berhati-hati karena TR diduga masih melakukan aksi penipuan.(man/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs