Sabtu, 23 November 2024

Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk Resmi Berstatus Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk. Foto: nganjukkab.go.id

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk, sebagai tersangka kasus korupsi.

Novi Rahman diduga menerima suap terkait proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan ajudan Bupati Nganjuk dan sejumlah camat yang diduga memberikan suap dengan tujuan tertentu.

Penetapan status tersangka oleh Bareskrim dilakukan sesudah ada koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut mengusut, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat ke KPK sekitar Maret 2021.

“Laporan dugaan suap pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk juga diterima Bareskrim Polri. Maka dari itu, KPK dan Bareskrim Polri melakukan koordinasi sebanyak empat kali dalam proses pengusutan perkara,” ujarnya sore hari ini, Senin (10/5/2021), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Lalu, KPK dan Bareskrim sepakat  merespon laporan itu dengan sama-sama mengumpulkan bahan, keterangan, penyelidikan serta penindakan di lapangan.

“Koordinasi antarlembaga penegak hukum itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih,” tegasnya.

Sementara itu, Brigjen Polisi Djoko Poerwanto Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjelaskan kronologis penindakan hukum di Kabupaten Nganjuk, Minggu (9/5/2021).

Awalnya, Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang terkait proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan menangkap empat orang camat di Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti sejumlah uang.

“Dari pemeriksaan, Tim Gabungan memperoleh informasi sejumlah uang dikumpulkan camat atas arahan Bupati Nganjuk, kemudian diserahkan lewat ajudannya,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, Tim Gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri bergerak ke rumah dinas Bupati Nganjuk sekitar pukul 21.30 WIB, lalu melakukan penggeledahan dan penangkapan.

Atas perbuatan yang disangkakan, Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sejumlah tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Untuk efektivitas dan percepatan, kata Djoko, penyelesaian perkara akan dilanjutkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan KPK akan melakukan supervisi sesuai kewenangannya.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs