Jumat, 22 November 2024

NIK KTP Pelanggar Prokes di Surabaya Bakal Diblokir Sebelum Bayar Denda

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Operasi yustisi gabungan, Kecamatan Semampir, Koramil, dan tim puskesmas di Jalan Wonokusumo, Rabu (2/1/2021). Foto: Dok./Anton suarasurabaya.net

Eddy Christijanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) KTP pelanggar protokol kesehatan (tidak pakai masker) bakal diblokir sebelum membayar sanksi denda Rp150 ribu.

Sehingga, pelanggar itu tidak bisa menggunakan KTP untuk keperluan mengurus administrasi lain, sebelum dibuka blokirnya kembali oleh Dispenduk Capil.

Eddy mengatakan, teknis tahapan penerapan sanksi denda itu diawali dengan penyitaan KTP pelanggar, lalu diminta mengisi formulir pembayaran denda, lalu membayar denda dengan melakukan transfer uang Rp150 ribu ke Bank yang bekerjasama dengan Pemkot.

Bagi yang belum membayar denda sejak penyitaan, pihak Kecamatan nantinya langsung mengirimkan data KTP pelanggar ke Dispenduk untuk pengajuan pemblokiran. Baru lah setelah pelanggar itu membayar denda via transfer bank, nantinya blokir itu dibuka oleh Dispendukcapil.

“Kecamatan nanti melaporkan ke Dispendukcapil, terkait KTP yang terkena penindakan razia, lalu diblokir sementara. Setelah membayar denda barulah blokir dibuka,” ujar Eddy kepada suarasurabaya.net, Selasa (4/1/2021).

Eddy manambahkan, pengambilan KTP yang disita bisa dilakukan di instansi setempat wilayah razia terjadi. “Misalnya di Asemrowo ya di Kecamatan Asemrowo, nanti diberitahukan saat pendataan di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, Operasi Protokol Kesehatan bakal terus digiatkan, mulai dari tim masing-masing tim Kecamatan bergerak, BPB Linmas bergerak, dan Satpol PP juga bergerak.

Eddy berharap masyarakat tertib semua. Tidak ada kerumunan, tetap memakai masker sehingga tidak ada denda yang masuk ke pemkot.

“Kami tidak berharap warga didenda, maka ayo patuh. Pandemi belum selesai, ayo gotong royong dengan patuh protokol kesehatan,” kata Eddy.

Sebelumnya Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya menegaskan, bagi warga yang tertangkap tidak patuh protokol kesehatan atau tidak memakai masker saat keluar rumah, dapat didenda Rp150 ribu.

Irvan mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor: 67 Tahun 2020 di Pasal 38 disebutkan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan hingga denda perorangan dan pemilik usaha.

Pelanggar prokes bisa dikenakan denda administratif dengan tarif Rp150 ribu untuk perorangan dan Rp500 ribu sampai Rp25 Juta untuk pelaku usaha. Sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs