Sabtu, 23 November 2024

Nia Ramadhani Akui Konsumsi Sabu karena Masalah Pribadi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Nia Ramadhani saat mengunjungi makam almarhum ayahandanya. Foto: Instagram ramadhaniabakrie

Nia Ramadhani artis yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika, mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.

Nia menjelaskan itu saat menjawab pertanyaan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Istri Ardi Bakrie itu mengaku, mengonsumsi barang terlarang bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Artis berusia 31 tahun itu mengaku, merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada sang suami, Ardi Bakrie.

“April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali,” kata Nia Ramadhani seperti dikutip dari Antara.

“Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya,” katanya.

Baca juga: Positif Sabu-Sabu, Nia Ramadhani dan Suami Jadi Tersangka

Menurut Nia, saat menceritakan kesedihannya kepada koleganya, jawaban yang dia dapatkan bertolak belakang dari harapannya.

Dia dianggap tidak boleh bersedih, lantaran memiliki kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.

“Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, ‘Nia enggak patut untuk sedih’,” ungkapnya.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

“Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy,” ujarnya.

Baca juga: Sambil Terisak, Nia Ramadhani Minta Dibukakan Pintu Maaf

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Muhammad Damis Hakim Ketua saat membuka persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa pukul 10.00 WIB memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.

“Memperingatkan kepada saudara beritga agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya,” katanya.

Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs