Andrew Cuomo Gubernur New York melarang pengantin melakukan pernikahan secara virtual, cara yang berkembang tahun lalu, dampak pandemi Covid-19.
Perubahan ini terjadi setelah Cuomo mencabut perintah eksekutif pada April lalu, seperti dilaporkan New York Times via The Verge, dikutip Antara, Minggu (18/7/2021).
Aturan terbaru ini berlaku mulai 25 Juni.
Undang-undang di New York ini menyatakan pasangan yang menikah “harus hadir di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota kependetaan yang berwenang, dan setidaknya satu saksi dari salah satu calon pengantin”.
Peraturan ini dikeluarkan agar pernikahan tetap sah.
Tahun lalu, pengantin di negara bagian New York bisa mengadakan pernikahan lewat pertemuan virtual Zoom agar tetap bisa mematuhi aturan menjaga jarak.
Aturan di New York sebelumnya mengizinkan pengantin mengurus berkas dan mendapatkan izin menikah melalui video, melalui program Project Cupid.
Banyak orang yang akhirnya pergi ke New York dan menikah di sana karena baru negara bagian itu yang mengizinkan pernikahan secara virtual.(ant/den)