Jumat, 22 November 2024

Mulai Ramadhan, Saudi Beri Izin Umrah bagi Jamaah yang Sudah Divaksin

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jamaah menunaikan sholat Tarawih di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, di tengah merebaknya wabah Covid-19, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Arab Saudi memperpanjang penangguhan sholat berjamaah selama bulan ramadhan di Masjidil Haram dan masjid Nabawi untuk membendung penyebaran Covid-19. Foto : Antara/Reuters

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.

Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021).

Mengutip Antara, kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs