Sabtu, 23 November 2024

Mulai Penyidikan, Polisi Segera Panggil Saksi Kebakaran dan Kalapas Tangerang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pascakebakaran Rabu (8/9/2021) dini hari. Foto: Humas Kemenkumhan

Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan Kabagpenum Polri menjelaskan, pihaknya telah menaikan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten dari penyelidikan ke penyidikan

“Terkait dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya, dimana telah disampaikan bahwa kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang tersebut telah dinaikkan, yang tadinya masih tahap penyelidikan sekarang sudah ke tahap penyidikan,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Kata Ramadhan, penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus menjadi tahap penyidikan yakni memanggil 28 saksi, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) kelas 1 Tangerang, Banten.

“Maka penyidik telah membuat surat panggilan sebagai saksi kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada saat hari itu, kemudian 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas klas 1 Tangerang,” tegasnya.

Menurut Ramadhan, hasil koordinasi Polda Metro Jaya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tadinya dikirim kepada Kajari kota Tangerang, kemudian SPDP nya dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata dia.

Tim penyidik Polda Metro Jaya, lanjut Ramadhan, sudah melakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan penyidikan, yakni penyitaan barang bukti berupa 13 buah HP, rekaman CCTV, gembok dan kunci serta barang-barang barang bukti lain terkait dengan tindak pidana.

Ramadhan menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 di Polda Metro Jaya. Dari status penyidikan ini, Ramadhan memastikan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang, Banten.

“Jadi dari penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik. Ya nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sampai terjadinya kebakaran tersebut. Jadi kita tunggu proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.(faz/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs