Kabar baik buat pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, Pemprov Jatim memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen, dan roda empat atau lebih sebesar 10 persen.
Selain diskon pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor, juga diberlakukan program penghapusan denda keterlambatan, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
Pemberian diskon tersebut mulai diberlakukan hari ini, 9 September hingga 9 Desember 2021.
“Pemberian diskon ini untuk meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak saat pandemi Covid-19,” Kata Abimanyu Ponco Atmojo Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jatim) saat menggelar press conference, di kantor Bapenda Jatim, Rabu (8/9/2021).
Abimanyu menyampaikan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor. Untuk penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar.
Abimanyu berharap, dengan adanya kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat, dan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini secepatnya, jangan ditunda-tunda kesempatan ini,”ingatnya.(man/dfn/ipg)