Sabtu, 1 Februari 2025

MUI: Pernikahan secara Online Wajib Memenuhi Syarat Ijab Kabul

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi, kartu nikah digital. Foto: kemenag.go.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan akad nikah secara online hukumnya tidak sah, kalau tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.

Persyaratannya yaitu, dilaksanakan dalam satu majelis (Ittihadu Al Majlis), dengan lafadz yang jelas (Sharih), dan bersambung antara ijab dan kabul secara langsung (Ittishal).

Keputusan Ijtima Ulama itu disampaikan Asrorun Niam Soleh Ketua MUI bidang Fatwa pada Kamis (11/11/2021), di Hotel Sultan, Jakarta.

“Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara mewakilkan (tawkil),” ujarnya.

Sedangkan kalau para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, pelaksanaan akad nikah secara online bisa dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal dengan sejumlah ketentuan.

Antara lain, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual), dalam waktu yang sama (real time), dan ada jaminan kepastian tentang keberadaan para pihak.

“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat ijab kabul hukumnya tidak sah,” tegasnya.

Asrorun menambahkan, pernikahan secara online juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah di Kantor Urusan Agama.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 1 Februari 2025
27o
Kurs