Selasa, 4 Maret 2025

MUI: Pemegang Saham dan Perusahaan Wajib Mengeluarkan Zakat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pekerja memperlihatkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui gawainya di Jakarta. Foto: Antara

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki dan ketentuan zakat.

“Hukum zakat saham yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati,” kata Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, MA, Ketua Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11/2021).

MUI menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan pemilik saham untuk mengeluarkan zakat harta, yaitu pemilik saham adalah orang Islam, dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna, telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun.

Disebutkan juga mengenai ketentuan masa kepemilikan saham selama setahun tidak berlaku bagi pemegang saham perusahaan bidang peternakan, pertanian, dan rikas atau harta karun.

Selain zakat saham, MUI juga menetapkan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan. “Ketentuan hukumnya kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya,” kata Niam.

Kekayaan perusahaan yang dimaksud wajib dikeluarkan zakatnya yaitu aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa dan usaha lainnya.

Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan langsung dalam satu tahun kepemilikan, terpenuhi nisab dan kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 4 Maret 2025
30o
Kurs