Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Coronavac, vaksin Covid-19 buatan Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat.
Keputusan itu disampaikan sore hari ini, Jumat (8/1/2021), sesudah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno khusus membahas aspek kehalalan vaksin asal China tersebut, di Jakarta.
Sidang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa serta Tim Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Asrorun Ni’am Sholeh Ketua Harian Bidang Fatwa MUI mengatakan sesudah diskusi panjang, Komisi Fatwa MUI berkesimpulan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac hukumnya suci dan halal.
Menurut Asrorun, proses sertifikasi kehalalan Coronavac dilakukan MUI atas pengajuan PT Bio Farma selaku distributor.
“Sesudah diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” ujar Asrorun.
Di tempat terpisah, Penny Kusumastuti Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, Vaksin Covid-19 Sinovac menggunakan bahan-bahan yang halal dan tidak berbahaya untuk tubuh manusia.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah membeli tiga juta dosis Coronavac dari China, dan mendistribusikan ke berbagai daerah.
Kementerian Kesehatan menyiapkan Program Vaksinasi Nasional yang akan dilaksanakan dua tahap dengan target 181 juta orang, untuk menciptakan kekebalan kelompok.
Rencananya, program vaksinasi massal akan dimulai pekan depan, Rabu (13/1/2021).
Sekarang, Pemerintah tinggal menunggu izin penggunaan darurat Coronavac, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.(rid/iss)