Sabtu, 23 November 2024

MUI: Dugaan Keterlibatan Ahmad Zain dalam Terorisme adalah Urusan Pribadi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: wikipedia

Buya Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui bahwa Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Amirsyah menegaskan itu terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah, Selasa (16/11/2021) oleh Densus 88 Polri. Penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI tersebut mengagetkan berbagai pihak terutama internal MUI sendiri.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Meskipun Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Buya Amir menegaskan, dugaan keterlibatan Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” ujar Buya Amir saat membacakan bayan/penjelasan MUI,Rabu (17/11/2021) secara virtual.

Kata Buya Amir, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan  terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme,” jelasnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara,” tegasnya.

Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, KH Cholil Nafis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh. Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan,” kata dia.

Kiai Cholil kembali menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah ini merupakan urusan pribadi. Penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan di MUI.

“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan,” pungkas Kiai Cholil.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap tiga tersangka terorisme, satu di antaranya Ahmad Zain An-Najah (AZ) anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan dua lainnya adalah Ahmad Farid Okbah (FAO) Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan Anung Al Hamad (AA).

Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri menjelaskan AZ (Ahmad Zain) adalah Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).

“Jadi AZ ini adalah Dewan Syuro nya JI yang juga sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA),” ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Sementara untuk FAO (Farid Okbah), kata Ramadhan berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap Jamaah Islamiyah di bidang advokasi.

“Selain itu, FAO juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro Jamaah Islamiyah,” jelas Ramadhan.

Untuk AA, lanjut Ramadhan, berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017, dan dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.

Ramadhan menegaskan, ketiga tersangka merupakan pengurus dan dewan syuro Jamaah Islamiyah yang kemudian juga sebagai dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf yang dikelola kelompok JI.

“Jadi sudah terafiliasi JI, di mana LAZ BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dan dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme,” tegasnya.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs