Jumat, 22 November 2024

Muhammadiyah Sebut Pasien Covid-19 dan Nakes Tidak Wajib Puasa

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Haedar Nashir Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Foto: setkab.go.id

Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan puasa.

“Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit,” tulis Haedar Nashir Ketua Umum PP Muhammadiyah dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).

Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.

“Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan,” imbuh Haedar Nashir, dilansir Antara.

Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu, salat Jumat, maupun salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Namun, jika tidak ada penularan, salat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah,” kata Haedar Nashir.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs