Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI mendukung penuh upaya Joko Widodo Presiden dan Kapolri memberantas mafia tanah. Aparat kepolisian harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
“Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat,” tegas Bamsoet di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Ketua DPR yang juga Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum/Keamanan ini menilai perintah Jokowi menumpas mafia tanah, bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah. Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah.
“Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Semisal, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi. Sehingga, masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan,” kata Bamsoet.
Dia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat. Satu di antaranya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya. Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” pungkas Bamsoet.(faz/tin/ipg)